Kerajaan Kamboja yang berbentuk monarki konstitusional adalah penerus kekaisaran Khmer yang pernah menguasai seluruh Semenanjung Indochina antara abad XI dan XIV M. Pada 1863, Raja Norodom mencari perlindungan kepada Perancis, kemudian menandatangani perjanjian dengan pihak Perancis pada 1867 yang isinya memberikan hak kontrol Provinsi Battambang dan Siem Reap.
Akhirnya, kedua daerah tersebut diberikan kepada Kamboja pada 1906 saat perjanjian perbatasan oleh Perancis dan Thailand. Kamboja dijadikan daerah protektorat oleh Perancis sejak tahun 1863 sampai 1953 sebagai daerah dari koloni Indochina.
Kamboa meraih kemerdekaan dari Perancis pad 9 November 1953 dan menjadi sebuah kerajaan konstitusioal di bawah kepemimpinan Raja Norodom Sihanouk.
Sumber :
Media Indonesia, 9 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar