Senin, 03 Desember 2012

Sukuk




      Sukuk berasal dari Bahasa Arab : صكوك yang berarti dokumen atau sertifikat. Istilah sukuk merupakan bentuk jamak (plural) jamak dari صك Sakk“ instrument hokum, akta, cek” adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian pernyataan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas Kepemilikan aset berwujud tertentu; Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau kepemilikan atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.  Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang dijual kepada individu atau perorangan warga negara Indonesia melalui agen penjual dipasar perdana.

Dasar Hukum Sukuk
Dasar hukum penerbitan sukuk negara ritel adalah antara lain :
  1. UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan PMK Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
  6. Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN.
  7. Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
  8. Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
  9. Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI  Nomor B-077/DSN-MUI/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 
  10.  

    Sejarah obligasi syariah
    Secara terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam bahasa inggris dimana ia pada dasarnya  adalah surat hutang. Kemudian surat hutang  model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut. Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak tersebut.
    Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan saham sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.


    Minggu, 04 November 2012

    Kegiatan 3R (reuse,reduce,recyle)



    Topik   : Pengelolaan Sampah

    Tujuan : 
    1. Memberikan contoh 3R yang dapat dilakukan masyarakat
    (deskripsi)

        Mengelola sampah dengan cara 3R dapat dlakukan oleh siapa saja, kapan saja, dimana saja dan tanpa biaya. Banyak hal sederhana yang dapat kita lakukan dalam menukung 3R. berikut beberapa contoh kegiatan 3R.
    ·         Reuse :
    1.           Pilihlah wadah, kantong tau benda yang dapat digunkaan beberapa kali.
    2.           Gunakan sisi kertas yang masih kosong untuk menulis
    3.           Jual atau berikan sampah yang terpilah kepada pihak yang memerlukan
    ·         Reduce :
    1.   Pilih produk dengan kemasan yang dapat di daur ulang
    2.   Kurangi penggunaan bahan sekali pakai
    ·         Recyle :
    1.   Olah sampah kertas menjadi kertas daur ulang
    2.   Lakukan pegolahan sampah organic menjadi kompos
     
    Tujuan :
    2. Mengajak masyarakat untuk melakukan 3R (Persuasif)

        Mari kita semua melakukan 3R, karena kegiatan ini bisa memberikan dampak yang signifikan bagi penanganan sampah yang sering menjadi permasalahan disekitar kita.


     

    Kegiatan 3R (reuse,reduce,recyle)



    Topik : Pengelolaan Sampah

    Tujuan: Untuk mengurangi jumlah sampah dan menjadikannya lebih bermanfaat


    3R atau Reuse, Reduce, Recyle bisa menjadi salah satu cara terbaik dalam mengelola dan menangani sampah. Penerapan cara 3R juga salah satu solusi selain mengelola sampah menjadi kompos dan sumber tenaga listrik (PLTS). Kegiatan ini dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari.
    Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat di gunakan. Reduce adalah mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan recyle berarti mengolah kembali atau daur ulang yang dapat dilakukan di rumah dan di sekolah.
    Dengan melakukan kegiatan tersebut berarti kita sudah turut membantu dalam menjaga bumi kita selain itu kegiatan ini bisa membuat kita jadi lebih kreatif. Karena melakukan kegiatan 3R sama artinya kita mengurangi sampah yang ada. Dengan terciptanya lingkungan yang bersih dan bebas sampah tentu kita bisa hidup sehat serta nyaman.
     



    Selasa, 29 Mei 2012

    Kebijakan Moneter

    Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia
    Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
    Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
    Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

    Minggu, 27 Mei 2012

    Perdagangan Internasioanal


    Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
    Teori Perdagangan Internasional
    Menurut Amir M.S, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
    Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.

    Rabu, 16 Mei 2012

    Pasar Modal

    Didalam pasar Modal instrument yang diperdagangkan adalah berjangka waktu panjang, seperti saham dan oblogasi. Instrumen tersebut mempunyai variasi sesuai dengan perkembangan keadaan perekonomian serta kompleksitas perusahaan yang bersangkutan. Pada saat ini Bursa Efek di Jakarta merupakan pasar m odal.  Sebelumnya instrument yang diperdagangkan masih sangat terbatas yaitu saham-saham perusahaan sebelum perang dan obligasi pemerintah/Bank Industri Negara yang terbit pada tahun 1950/1960-an. Mulai tahun 1977 saham dan obligasi beberapa perusahaan asing dan dalam negeri mulai ditawarkan di Bursa.
    A.   Unsur-Unsur Pokok Yang Mendukung Adanya Pasar Modal
    Ø  Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat yang diperlukan.
    Ø  Adanya masyarakat investor, lembaga investasi seperti asuransi, dana pension dan sebagainya, yang bersedia membeli saham atau obligasi.
    Ø  Adanya lembaga pasar modal yang dapat mempertemukan untuk peminta dana (demand of funds) dan penyedia dana(suly of funds).
    Ø  Adanya perantara dan pedagang efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modal.