Didalam pasar
Modal instrument yang diperdagangkan adalah berjangka waktu panjang, seperti
saham dan oblogasi. Instrumen tersebut mempunyai variasi sesuai dengan
perkembangan keadaan perekonomian serta kompleksitas perusahaan yang
bersangkutan. Pada saat ini Bursa Efek di Jakarta merupakan pasar m odal. Sebelumnya instrument yang diperdagangkan
masih sangat terbatas yaitu saham-saham perusahaan sebelum perang dan obligasi
pemerintah/Bank Industri Negara yang terbit pada tahun 1950/1960-an. Mulai
tahun 1977 saham dan obligasi beberapa perusahaan asing dan dalam negeri mulai
ditawarkan di Bursa.
A. Unsur-Unsur
Pokok Yang Mendukung Adanya Pasar Modal
Ø
Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya
yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat
yang diperlukan.
Ø
Adanya masyarakat investor, lembaga investasi
seperti asuransi, dana pension dan sebagainya, yang bersedia membeli saham atau
obligasi.
Ø
Adanya lembaga pasar modal yang dapat
mempertemukan untuk peminta dana (demand of funds) dan penyedia dana(suly of
funds).
Ø
Adanya perantara dan pedagang efek yang berperan
sebagai lembaga penunjang pasar modal.
B. Pengaturan
Hukum Pasar Modal
Untuk
beroperasinya pasar modal, pengaturan pokok yang perlu diselenggarakan adalah :
Ø
Pengaturan dalam bentuk Undang-undang Pasar
Modal (pada saat ini Indonesia telah ada Undang-undang tentang Bursa
No.15/1952)
Pokok –pokok yang
diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek, perdagangan dan
sanksi-sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek. Pokok-pokok
pengaturan di sini lebih diutamakan pada tata cara pembatasan-pembatasan, satu
sama lain berhubung adanya kepercayaan masyarakat.
Ø
Beberapa pengaturan pelaksanaannya antara lain
menyangkut pengaturan mengenai persyaratan untuk menawarkan saham kepada
masyarakat antara lain :
a.
Persyaratan-persyaratan
1.
Persyaratan pendaftaran bagi perusahaan yang
akan memasarkan saham/obligasi.
2.
Persyaratan laporan keuangan yang diperiksa
akuntan public.
3.
Persyaratan dalam menyusun propektus.
b.
Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham
di dalam pasar modal dan tata tertib penyelenggaraan usahanya.
c.
Pengaturan mengenai paerdagangan lembaga
pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchange
Commisiion (SEC) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam) di Indonesia.
d.
Pengaturan mengenai tata cara perdagangannya di
pasar modal di dalam Bursa dan di luar Bursa /Over the Counter(OTC).
e.
Pengaturan mengenai fasilitas-fasilitas
perangsang yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang akan berperan pasar
modal.
C. Cara
bekerjanya Pasar Modal
Dalam
Pasar Modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah
masyarakat pemodal, dan dipasar tersebut ada perantara perdagangannya.
Perusahaan
yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.
Syarat-syarat pendapatan
b.
Menyusun prospektus yang menguraikan seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama
2 tahun berturut memperoleh laba pada tahun terakhir minimal 10% dari modal.
c.
Menyampaikan laporan keuangan yang telah
diperiksa akuntan public.
Lembaga penunjang dalam hal ini antara lain dapat berupa lembaga keuangan non-bank yang dapat bertindak
sebagai underwriter ataupun lembaga pedagang antara.
D. Kelembagaan
dalam pasar modal
Untuk beroperasinya
pasar modal perlu seperangkat lembaga-lembaga, seperti :
Ø
Lembaga pengelola pasar modal yang bertugas
memberikan izin sesuatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan
saham kepada masyarakat melalui pasar modal, dan mengikuti perkembangan
perusahaan tersebut.
Ø
Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat didalam
Bursa atau di luar Bursa (OTC).
Ø
Lembaga pedagang non-bank semacam UE (Persatuan
Pedagang Uang dan Efek) dan pada Pedagang efek
Ø
Lembaga keuangan non-bank yang berperan di
bidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
Ø
Lembaga investasi yang umumnya merupakan lembaga
tabungan kontraktual yang mengelola dana para penabung jangka panjang seperti
dana pension, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya, dimana sebagian
dari tabungan tersebut dipergunakan untuk membeli saham/obligasi perusahaan
melalui pasar modal.
Sumber :
KATUUK NELTJE F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas
Gunadarma, cetakan pertama, 1944.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar