Rabu, 16 Mei 2012

Pasar Modal

Didalam pasar Modal instrument yang diperdagangkan adalah berjangka waktu panjang, seperti saham dan oblogasi. Instrumen tersebut mempunyai variasi sesuai dengan perkembangan keadaan perekonomian serta kompleksitas perusahaan yang bersangkutan. Pada saat ini Bursa Efek di Jakarta merupakan pasar m odal.  Sebelumnya instrument yang diperdagangkan masih sangat terbatas yaitu saham-saham perusahaan sebelum perang dan obligasi pemerintah/Bank Industri Negara yang terbit pada tahun 1950/1960-an. Mulai tahun 1977 saham dan obligasi beberapa perusahaan asing dan dalam negeri mulai ditawarkan di Bursa.
A.   Unsur-Unsur Pokok Yang Mendukung Adanya Pasar Modal
Ø  Adanya perusahaan atau lembaga usaha lainnya yang menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat dan telah memenuhi syarat yang diperlukan.
Ø  Adanya masyarakat investor, lembaga investasi seperti asuransi, dana pension dan sebagainya, yang bersedia membeli saham atau obligasi.
Ø  Adanya lembaga pasar modal yang dapat mempertemukan untuk peminta dana (demand of funds) dan penyedia dana(suly of funds).
Ø  Adanya perantara dan pedagang efek yang berperan sebagai lembaga penunjang pasar modal.
B.   Pengaturan Hukum Pasar Modal
Untuk beroperasinya pasar modal, pengaturan pokok yang perlu diselenggarakan adalah :
Ø  Pengaturan dalam bentuk Undang-undang Pasar Modal (pada saat ini Indonesia telah ada Undang-undang tentang Bursa No.15/1952)
Pokok –pokok yang diatur di dalamnya menyangkut segi tata cara penawaran efek, perdagangan dan sanksi-sanksi pelanggaran yang terjadi dalam perdagangan efek. Pokok-pokok pengaturan di sini lebih diutamakan pada tata cara pembatasan-pembatasan, satu sama lain berhubung adanya kepercayaan masyarakat.
Ø  Beberapa pengaturan pelaksanaannya antara lain menyangkut pengaturan mengenai persyaratan untuk menawarkan saham kepada masyarakat antara lain :
a.    Persyaratan-persyaratan
1.    Persyaratan pendaftaran bagi perusahaan yang akan memasarkan saham/obligasi.
2.    Persyaratan laporan keuangan yang diperiksa akuntan public.
3.    Persyaratan dalam menyusun propektus.
b.    Pengaturan mengenai perdagangan perantara saham di dalam pasar modal dan tata tertib penyelenggaraan usahanya.
c.    Pengaturan mengenai paerdagangan lembaga pengelola pasar modal dalam bentuk lembaga semacam Securities Exchange Commisiion (SEC) di USA atau seperti yang dilaksanakan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) di Indonesia.
d.    Pengaturan mengenai tata cara perdagangannya di pasar modal di dalam Bursa dan di luar Bursa /Over the Counter(OTC).
e.    Pengaturan mengenai fasilitas-fasilitas perangsang yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang akan berperan pasar modal.


C.   Cara bekerjanya Pasar Modal
Dalam Pasar Modal pembeli dana adalah perusahaan sedang penjual dana adalah masyarakat pemodal, dan dipasar tersebut ada perantara perdagangannya.
Perusahaan yang menawarkan saham sebagai pembeli dana masyarakat harus memenuhi :
a.    Syarat-syarat pendapatan
b.    Menyusun prospektus yang menguraikan  seluk beluk usahanya secara terbuka dan selama 2 tahun berturut memperoleh laba pada tahun terakhir minimal 10% dari modal.
c.    Menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan public.
Lembaga penunjang dalam hal ini antara lain dapat berupa lembaga   keuangan non-bank yang dapat bertindak sebagai underwriter ataupun lembaga pedagang antara.

D.   Kelembagaan dalam pasar modal
Untuk beroperasinya pasar modal perlu seperangkat lembaga-lembaga, seperti :
Ø  Lembaga pengelola pasar modal yang bertugas memberikan izin sesuatu perusahaan yang telah memenuhi syarat untuk menawarkan saham kepada masyarakat melalui pasar modal, dan mengikuti perkembangan perusahaan tersebut.
Ø  Lembaga pasarnya sendiri yang terdapat didalam Bursa atau di luar Bursa (OTC).
Ø  Lembaga pedagang non-bank semacam UE (Persatuan Pedagang Uang dan Efek) dan pada Pedagang efek
Ø  Lembaga keuangan non-bank yang berperan di bidang underwriting atau perantara dalam pasar modal.
Ø  Lembaga investasi yang umumnya merupakan lembaga tabungan kontraktual yang mengelola dana para penabung jangka panjang seperti dana pension, asuransi dan tabungan hari tua dan sebagainya, dimana sebagian dari tabungan tersebut dipergunakan untuk membeli saham/obligasi perusahaan melalui pasar modal.
Sumber :
KATUUK NELTJE F, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, cetakan pertama, 1944.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar