Tujuan
Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Bank
Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal
7 tentang Bank Indonesia.
Hal
yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan
terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk
mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka
kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework)
dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar
sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh
karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter
melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku
bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan
oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran
moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat
diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian
moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Isi UU No.3 tahun2004 pasal 7 “Pasal 7
(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.”
Isi UU No.3 tahun2004 pasal 7 “Pasal 7
(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.”
Proses
Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter
Rapat
Dewan Gubernur (RDG)
- Penetapan respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi.
- RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
- Namun demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.
- Guna meningkatkan kredibilitas dan transparansi kebijakan moneter, jadwal penetapan respon kebijakan moneter diumumkan kepada publik setiap awal tahun.
Operasi Moneter
Operasi Moneter adalah pelaksanaan
kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui
Operasi Pasar Terbuka dan Standing Facilities. Operasi Pasar Terbuka yang
selanjutnya disebut OPT merupakan kegiatan transaksi di pasar uang yang
dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia dalam rangka mengurangi (smoothing)
volatilitas suku bunga PUAB o/n. Sementara instrumen Standing Facilities
merupakan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada
Bank dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh Bank di Bank
Indonesia dalam rangka membentuk koridor suku bunga di PUAB o/n. OPT dilakukan
atas inisiatif Bank Indonesia, sementara Standing Facilities dilakukan atas
inisiatif bank.
A. Instrumen Operasi Moneter
Operasi Moneter dilakukan
dengan Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities (SF) .
Data Posisi Outstanding Operasi Moneter: SBI| SBIS| TD| Repo| RR SUN| DF| LF
>>
Operasi Moneter: Operasi Pasar Terbuka
Kegiatan
Operasi Pasar Terbuka (OPT) meliputi:
1. Absorpsi Likuiditas: - Penerbitan SBI - Term Deposit - Reverse Repo - Penerbitan SBIS
2. Injeksi
Likuiditas:
- Transaksi Repo |
Berikut
ini adalah tabel jenis instrumen OPT dan dampaknya terhadap likuiditas serta
karakteristiknya :
Keterangan:
- VRT (Variable Rate Tender)
- FRT (Fixed Rate Tender)
- FX (foreign exchange)
- SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
- SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)
- SUN (Surat Utang Negara)
- VRT (Variable Rate Tender)
- FRT (Fixed Rate Tender)
- FX (foreign exchange)
- SBI (Sertifikat Bank Indonesia)
- SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah)
- SUN (Surat Utang Negara)
>>
Operasi Moneter : Standing Facilities
Standing
facilities meliputi:
- Penyediaan dana rupiah (lending facility)
- Dilakukan dengan mekanisme repurchase agreement (repo) surat berharga
- Penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia (deposit facility)
- Dilakukan dengan menempatkan dana rupiah oleh bank secara berjangka di Bank Indonesia
- Penyediaan dana rupiah (lending facility)
- Dilakukan dengan mekanisme repurchase agreement (repo) surat berharga
- Penempatan dana rupiah oleh bank di Bank Indonesia (deposit facility)
- Dilakukan dengan menempatkan dana rupiah oleh bank secara berjangka di Bank Indonesia
>>
Operasi Moneter : Syariah
Operasi
Moneter Syariah adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam
rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan
penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah. Tujuan dari Operasi
Moneter Syariah adalah:
- Mencapai target operasional pengendalian operasi moneter syariah d.r. mendukung pencapaian akhir kebijakan moneter BI;
- Target operasional berupa kecukupan likuiditas perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan BI.
Kegiatan
Operasi Moneter Syariah (OMS)
Dilakukan
dalam bentuk antara lain:
- OPT Syariah; dan
- Standing Facilities Syariah.
- OPT Syariah; dan
- Standing Facilities Syariah.
Sesuai
dengan Pasal 26 UU Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 dan PBI tentang OMS Pasal
4 No.10/36/PBI/2008 : kegiatan-kegiatan tersebut harus memenuhi prinsip syariah
yang dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh
otoritas fatwa (MUI - DSN) yang berwenang.
b. Proyeksi Likuiditas
Untuk
menentukan berapa jumlah likuiditas yang harus diserap (absorpsi) maupun
disediakan (injeksi) dalam rangka menjaga keseimbangan supply dan demand, Bank
Indonesia melakukan estimasi kebutuhan likuiditas perbankan sehingga dapat
ditetapkan target operasi moneter setiap harinya. Estimasi likuiditas perbankan
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor otonom (autonomous factor)
seperti operasi keuangan Pemerintah dan mutasi uang kartal.
Efektivitas
operasi moneter berbasis suku bunga tidak terlepas dari adanya informasi yang
handal dan sama kepada seluruh pelaku pasar, sehingga tercipta persepsi yang
sama untuk mencapai tujuannya, yaitu terbentuknya suku bunga yang wajar. Oleh
karena itu, sejak Oktober 2008 Bank Indonesia mulai mengumumkan kondisi
likuiditas perbankan kepada pelaku pasar dan masyarakat sebanyak dua kali
setiap harinya melalui website Bank Indonesia, BI-SSSS dan sarana lainnya.
Dengan adanya informasi mengenai kondisi likuiditas, diharapkan dapat membantu
treasury bank dalam mengelola kebutuhan likuiditasnya dan meningkatkan
efektifitas pelaksanaan Operasi Moneter.
Pengumuman
proyeksi likuiditas meliputi 2 (dua) materi utama yaitu:
- Proyeksi Total Likuiditas
Tersedia
Proyeksi Total Likuiditas adalah perkiraan ketersediaan likuiditas rupiah di pasar dan merupakan hasil proyeksi dari net perubahan faktor otonomus yang berperan dalam menambah/mengurangi ketersediaan likuiditas rupiah. Ketersediaan likuiditas rupiah antara lain dipengaruhi oleh net aliran masuk/keluar uang kartal dari/ke sistem perbankan dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia, net instrumen Operasi Moneter jatuh waktu, dan net perubahan saldo giro perbankan di Bank Indonesia. - Proyeksi Excess Reserve
Proyeksi Excess Reserve adalah perkiraan selisih antara saldo giro perbankan di Bank Indonesia dengan kewajiban pemeliharaan Giro Wajib Minimum (GWM).
Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13447/uu_bi_no0304.pdf
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13447/uu_bi_no0304.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar