Sabtu, 07 April 2012

Ekpor di Indonesia


Indonesia merupakan salah satu Negara pengekspor terbesar didunia. Seperti ekspor kerajinan, hasil laut dll. Dari hasil laut Indonesia adalah salah satu pengekspor udang terbesar ke empat setelah  Cina, Thailand dan Vietnam. Nilai pasar atas ekpor udang adalah sebesar 1,58 miliar AS pada 2010 atau sekitar 63 persen dari total ekspor perikanan Indonesia, namun belakangan ini merosot karena munculnya virus IMNV yang membuat udang mati. Akibatnya Indonesia merugi hingga 500 juta dolar AS.
Tulisan diatas adalah sekedar pendahuluan saja, kali ini kita akan membahas tentang pengertian ekspor atau apa saja yang berhubungan dengan ekpor itu sendiri. Tentu sudah banyak yang tahu tentang ekpor itu apa tetapi bagaiman cara atau prosedurnya mungkin masih banyak yang belum tau.
Pengertian Ekspor barang pada umumnya adalah kegiatan mengeluarkan / mengirim barang ke luar negeri, biasanya dalam jumlah besar untuk tujuan perdagangan, dan melibatkan Custom (Bea Cukai) baik di negara asal maupun negara tujuan. Bea Cukai bertugas sebagai pengawas keluar masuknya / lalu lintas barang dalam suatu negara.
Dalam melakukan ekspor tentu ada prosedur yang harus kita jalankan, yaitu :
  1. Mencari tahu terlebih dahulu apakah barang yang akan kita ekspor tersebut termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, diperbolehkan untuk diekspor tetapi dengan pembatasan, atau barang yang bebas diekspor (Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia). Untuk mengetahuinya bisa dilihat di www.insw.go.id
  2. Memastikan juga apakah barang kita diperbolehkan untuk masuk ke negara tujuan ekspor.
  3. Jika kita sudah mendapatkan pembeli (buyer), menentukan sistem pembayaran, menentukan quantity dan spek barang, dll, maka selanjutnya kita mempersiapkan barang yang akan kita ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.
  4. Melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya.
  5. Setelah eksportasi kita disetujui oleh Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen NPE (Nota Persetujuan Ekspor). Jika sudah terbit NPE, maka secara hukum barang kita sudah dianggap sebagai barang ekspor.
  6. Melakukan stuffing dan mengapalkan barang kita menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.
  7. Mengasuransikan barang / kargo kita (jika menggunakan term CIF)
  8. Mengambil pembayaran di Bank (Jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir)
Transaksi ekspor impor ternyata memiliki kompleksitas yang cukup besar, disamping peraturan antar negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli/penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui pihak-pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi, maupun dalam operasional transaksi. Umumnya terdapat lebih dari 10 institusi/perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan ekspor impor, diantaranya adalah:
1. Penjual atau eksportir, bias juga merupakan agent dari eksportir atau juga Trading Company.
2. Pembeli (Importir), bisa juga merupakan Agent dari Importir atau juga Trading
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai fasilitator pembayaran, keuangan dan juga penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
4. Asuransi, sebagai institusi penjaminan resiko
5. Maskapai Pelayaran (Shipping Company) atau Maskapai Penerbangan, bisa juga Agent-nya.
6. Freight Forwarder/EMKL/EMKU yang menjembatani eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan dokumentasi ekspor.
7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
8. Dirjen Bea Cukai (Customs), sebagai gerbang keluar masuknya barang.
9. Surveyor, sebagai lembaga survey apabila dibutuhkan/dipersyaratkan
10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes/Bpom, BKPM, Dirjen Pajak/KPKN dan Dirjen-dirjen di bawah DepKeu, Deptan/Karantina, Dephub Dll. untuk pembuatan Certificate of origin dan legalisasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
11. Consulate, untuk legalisasi ke beberapa negara tertentu
12. Badan Sertifikasi Lainnya.
Selain itu hal yang terkait dengan ekspor adalah undang-undang atau peraturan yang mengatur jalannya ekpor agar tertib dan lancar. Salah satunya adalah undang-undang kepabeanan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.
  2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.
  3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
  5. Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu-lintas impor dan ekspor.
  6. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang Kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang ini.
  7. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
  8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
  11. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang ini.
  12. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
  13. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  15. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  16. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan.atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  17. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
  18. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 4
(1)
Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2)
Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor.
(3)
Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar