Sukuk berasal dari Bahasa Arab : صكوك yang berarti dokumen atau sertifikat. Istilah sukuk merupakan bentuk jamak (plural) jamak dari صك Sakk, “ instrument hokum, akta, cek” adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian pernyataan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas Kepemilikan aset berwujud tertentu; Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau kepemilikan atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut sukuk negara adalah
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing. Sukuk Negara Ritel adalah SBSN yang
dijual kepada individu atau perorangan warga negara Indonesia melalui agen
penjual dipasar perdana.
Dasar
Hukum Sukuk
Dasar
hukum penerbitan sukuk negara ritel adalah antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan PMK Nomor 218 Tahun 2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri.
- Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN.
- Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
- Peraturan Dewan Syariah Nasional- MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
- Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI Nomor B-077/DSN-MUI/II/2012 tanggal 22 Februari 2012
Sejarah obligasi syariah
Secara
terminoogi sukuk adalah sebuah kertas atau catatan yang padanya terdapat
perintah dari seorang untuk membayar uang dengan jumlah tertentu pada orang
lain yang namanya tertera pada kertas tersebut. Kata sukuk berasal dari bhasa
persia yaitu jak, lalu masuk dalam bahasa arab dengan nama shak. Goiten
menyebutkan bahwa shak adalah asalkata dari kata chek yang terdapat dalam
bahasa inggris dimana ia pada dasarnya adalah surat hutang. Kemudian
surat hutang model ini bekembang di eropa. Sukuk sudah pakai sebagai
salah satu alat pembayaran sejak awal islam dimana jatah (santunan negara) atau
gaji para pegawai negara kadangkala dibayar dengan memakai kertas tersebut.
Dalam sejarah disebutkan bahwa khalifah Umar Ibn al- Khatab adalah khalifah
pertama yang membuat shak dengan membubuhkan setempel dibawah kertas shak
tersebut.
Dalam
perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan
fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas
Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan saham sukuk
berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian
Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan global corporate Sukuk di pasar
keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di
pasar internasional.