Memang, hingga
saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini
telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, Korea Selatan,
China, Kanada, Meksiko dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari
negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan
IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed).
Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa,
Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan
lain selain menerapkan IFRS.
1.
Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara
penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada
tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya
pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku
pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu
transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh
persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan
Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana
memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan
pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.
Meksiko
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia.
Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia.
Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor
impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran
transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go
public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai
secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS
yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko
adalah hukum kode.
3.
Korea
Selatan
Korea
Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar
yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan
telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya
merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar
kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of
Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota
dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga
keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya
sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap perusahaan
menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan Korea Selatan
termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya
perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang
menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut
oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
Hukum
Umum dan Hukum Kode
Hukum
Umum
Hukum
umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara,
terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania Raya. Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum
umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang
melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan
Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum
kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian
mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah
dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan
Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini
Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis). Selain
itu negara Australia juga menjadi salah satu negara yang menganut hukum umum.
Hukum
Kode
Hukum
kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur
sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis
dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum
kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh
semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan
di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama
dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal
sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak,
kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga
legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem
hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut
tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Hukum
kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di
benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama
hukum Europe Continental. Terkait
dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah
negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara
Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan
Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan
Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya. Selanjutnya
keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara
asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut
sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan
pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun
1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea
Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea
Selatan
Alasan
mengapa tiga negara ini menggunakan IFRS adalah karena negara tersebut
terdaftar sebagai anggota G20. Karena berdasarkan pertemuan pada 15 November
2008 di Washngton Dc dan 2 April 2009 di London, negara yang tergabung di
dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Selain
itu alasan lainnya karena memudahkan transaksi ekonomi dalam ekspor-impor bila
menggunakan suatu standar yang sama.
Sumber :