Sabtu, 03 Mei 2014

Negara yang Menerapkan IFRS terbanyak

Memang, hingga saat ini IFRS belum menjadi one global accounting standard. Namun standar ini telah digunakan oleh lebih dari 150-an negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, China, Kanada, Meksiko dan 27 negara Uni Eropa. Sedikitnya, 85 dari negara-negara tersebut telah mewajibkan laporan keuangan mereka menggunakan IFRS untuk semua perusahaan domestik atau perusahaan yang tercatat (listed). Bagi Perusahaan yang go international atau yang memiliki partner dari Uni Eropa, Australia, Russia dan beberapa negara di Timur Tengah memang tidak ada pilihan lain selain menerapkan IFRS.

1.    Kanada

Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

2.    Meksiko

Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Di samping itu, negara ini merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.

3.    Korea Selatan

Korea Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).

Hukum Umum dan Hukum Kode

Hukum Umum
Hukum umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya. Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya), bukan hukum kode (Perancis). Selain itu negara Australia juga menjadi salah satu negara yang menganut hukum umum.

Hukum Kode
Hukum kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.
Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut, secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa, kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya. Selanjutnya keberadaan negara Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan Perancis di mana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan

Alasan mengapa tiga negara ini menggunakan IFRS adalah karena negara tersebut terdaftar sebagai anggota G20. Karena berdasarkan pertemuan pada 15 November 2008 di Washngton Dc dan 2 April 2009 di London, negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Selain itu alasan lainnya karena memudahkan transaksi ekonomi dalam ekspor-impor bila menggunakan suatu standar yang sama.

Sumber :




Senin, 31 Maret 2014

Akuntansi Internasional


Akuntansi Internasional
1.      Carilah 3 bursa efek di dunia, carilah informasi ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar dan bandingkan.
2.      Gunakan keahlian anda, perpusatakaan ataupun internet untuk mencari informasi mengenai IFAC dan IASB.

Bursa Efek yang ada di beberapa Negara
Setiap negara memiliki bursa efek atau bursa saham atau bisa di katakan pasar karena berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa tersebut. Bursa efek bersama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
1.      Amerika Serikat
Di Amerika Serikat akuntansi diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri.
Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal.
Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik. Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuata Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional. Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen:
1.Laporan manajemen
2. Laporan auditor independen
3. Laporan keuangan utama ( laporan laba rugi, lapooran arus kas, laporan
laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
4. Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
5. Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting
terhadap lapopran keuangan.
6. Catatan atas laporan keuangan
7. Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atausepuluh tahun
8. Data kuartal terpilih
Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak memuat hanya laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan yang dikendalikan (yaitu dengan kepemilikan yang melebihi 50% dari saham dengan hak suara) harus dikonsolidasikan secara penuh, walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen. Laporan keuangan intern (kwartalan) diwajibkan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek utama. Laporan ini biasanya hanya berisi laporan keuangan ringkas yang tidak diaudit dan komentar manajemen secara singkat.

2.      Inggris
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independent dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Seiring berjalannya waktu, legislasi perusahaan yang berurutan menambah struktur dan ketentuan lain, tetapi masih memungkinkan akuntan memiliki fleksibilitas yang cukup dalam penerapan pertimbangan yang profesional. Sejak tauhun 1970-an, sumber perkembangan hukum perusahaan yang paling penting adalah Direktif UE, khususnya Direktif Keempat dan Ketujuh. Pada saat yang bersamaan standar akuntansi dan proses penetapan standar telah menjadi semakin tegas.
Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas dan dikonsolidasikan sepanjang tahun. Sebagai contoh pada tahun 1981, Direktif Keempat UE diberlakukan, menambah aturan wajib menyangkut bentuk, prinsip akuntansi, dan konvensi dasar akuntansi. Hal ini memperkenalkan bentuk standar laporan keuangan di Inggris untuk pertama kalinya. Perusahaan dapat memilih bentuk alternatif neraca dan empat bentuk akun laba rugi. Undang-undang tahun 1981 juga menetapkan lima prinsip dasar akuntansi:
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual.
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah.
3. Prinsip koservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui.
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan.
5.Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi.
Undang-undang tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya historis.
Undang-undang perusahaan tahun 1985 mengonsolidasikan dan memperluas aturan terdahulu dan diamandemen pada tahun 1989 untuk mengakui direktif ketujh UE. Undang-undang ini mengharuskan konsolidasi laporan keuangan, meskipun konsolidasi sudah menjadi praktik yang standard an teknik konsolidasi diserahkan pada standar akuntansi sektor swasta.
Berikut enam badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan Komite Konsultasi Badan Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
1. Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales (The Institute of Chartered Accountants in England and Wales--ICAEW)
2. Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland--ICAI)
3. Institut Akuntan Berizin Resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland__ICAS)
4. Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Berserikat (The Association of Chartered Certified Accountants--ACCA)
5. Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi (The Chartered Institute of Management Accountants--CIMA)
6. Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi (The Chartered Institute of Finance and Accountancy--CIPFA)
Penetapan standar di Inggris berkembang dari rekomendasi atas prinsip akuntansi (yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales) hingga komite pembentukan Komite Pengarah Standar akuntansi (Accounting Standards Steering Committee) pada tahun 1970, yang kemudian dinamakan sebagai Komite Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee—ASC). ASC mengeluarkan Pernyataan Praktik Akuntansi Standar (Statements on Standards Accounting Practice--SSAP). SSAP dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi tersebut di atas, di mana salah satunya secara efektif dapat melakukan veto terhadap standar yang ada. Laporan Dearing, yang dikeluarkan pada tahun 1988, mengungkapkan ketidakpuasan denbgan proses penetapan standar yang ada. Undang-undang Perusahaan tahun 1989 merupakan hal penting tidak hanya dalam menggabungkan Direktif Ketujuh UE, tetapi juga dalam meratifikasi rekomendasi Laporan Dearing. Undang-undang tahun 1989 tersebut menciptakan Dewan Pelaporan Keuangan (Finance Reporting Council--FRC) yang baru dengan tugas untuk mengawasi tiga bagiannya:
Badan Standar Akuntansi (Accounting Standards Committee--ASB) yang menggantikan ASC pada tahun 1990, sebuah Gugus Tugas Masalah Mendesak (Urgent Issue Task Force--UITF) dan sebuah Panel Pengawas Pelaporan Keuangan.
* Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif
di dunia. Laporan keangan umumnya mencakup:
1. Laporan Direksi
2. Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang Diakui
5. Laporan Kebijakan Akuntansi
6. Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7. Laporan Auditor

3.      Jerman
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus-menerus dan hasilnya luar biasa. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah system pelaporan keuangan di Jerman mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika (berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah pemberlakuan Undang-Undang Publikasi Perusahaan tahun 1969.
Undang-Undang baru diberlakukan pada tahun 1998:
1) Perusahaan menerbitkan saham atau utang pada sebuah pasar modal yang rerorganisir untuk mengungkapkan prinsip yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya.
2) Memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan
standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi.
Perlindungan terhadap Kreditor merupakan perhatian yang fundamental bagi akuntansi di Jerman yang dimasukkan dalam Hukum Komersial. Penilaian neraca yang konsevatif merupakan hal utama bagi perlindungan kreditor.
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip Penentuan (Masggeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan
oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada perbedaan yang dibuat antara laporan keuangan yang disusun untuk keperluan pajak dan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan
bentuk laporan keuangan , yang meliputi:
1) Neraca
2) Laporan Laba Rugi
3) Catatan atas Laporan keuangan
4) Laporan Manajemen
5) Laporan Auditor
Sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, laporan auditor tidak tersedia bagi pemegang saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan. Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal teroganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasiona (IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman (KapAEG). Namun hal ini berlaku hingga tahun 2004, dimana setelah inisiatif Uni Eropa untuk menggunakan IFRS aka mulai berlaku efektif.

Penjelasan Mengenai IFAC (International federation of Accountants)
IFAC atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai Federasi Internasional Akuntan adalah organisasi untuk seorang akuntan tingkat dunia atau global yang memilikki 159 organisasi anggota di 118 negara, dan mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Organisasi ini didirikan pada tahun 1977, IFAC sendiri memiliki misi yaitu “ untuk mendukung perkembangan  profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.”
Majelis IFAC memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini yang bertemu setiap dua kali dalam setahun, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Organisasi, melalui Dewan Penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis.
Selain itu untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.
IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one stop acces untuk berbagai sumber, termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan lat-alat teknik. Salah satu inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.
           
Penjelasan Mengenai IASB (International Accounting Standards Boards)
IASB merupakan organisasi independen yang berfungsi sebagai penyusun standar akuntansi internasional. Anggota IASB merupakan ahli di bidang akuntansi yang bekerja sebagai individu, tidak mewakili negara manapun.
Sebelumnya sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama International Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional atau dalam bahasa inggris International Accounting Standards Committee (IASC). Namun pada tanggal 1 April 2001, IASB mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Tujuan IASB adalah merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi yang dapat dipatuhi dalam penyajian laporan keuangan dan untuk mengendalikan penerimaan dan ketaatan standar di seluruh dunia. Anggota IASB setuju untuk mendukung dan bekerja keras dalam memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar.

SUMBER :



Minggu, 12 Januari 2014

Tercorengnya Lembaga Hukum di Indonesia

Sindonews.com - Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar berupa pemberhentian secara tidak hormat. Dalam pertimbangannya, Akil Mochtar terbukti melanggar beberapa prinsip dan pasal. Berikut pelanggaran yang dilakukan Akil Mochtar dari putusan Majelis Kehormatan Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013:


Pertama, MKK menimbang bahwa perilaku hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi prinsip ke empat, yakni kepantasan dan kesopanan penerapan angka dua yang menegaskan sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku dengan martabat mahkamah. Perilaku yang dimaksud yakni saat Akil Mochtar bepergian ke Singapura pada 21 September dan ke beberapa negara lainnya tanpa pemberitahuan ke Sekretariat Jenderal MK.

"Seyogyanya setiap kalau pergi ke luar negeri beritahu sekjen. Apakagi hakim terlapor yang saat itu menjabat Ketua MK, harus diketahui keberadaannya. Setiap saat untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu di MK yang dipimpinnya meskipun tidak diketahui kegiatan pribadinya," ujar Anggota Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).

Berdasarkan perilaku Akil tersebut, lanjut dia, MKK berpendapat hakim terlapor (Akil) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Selain itu Akil juga melanggar kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 dengan mengatasnamakan sopir Akil.

Kedua, Akil Mochtar terbukti melanggar prinsip ketiga, yakni integritas penerapan angka 1 yang menyatakan hakim konsitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.

Selain itu Akil Mochtar juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 23 Huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan perbuatan tercela.

Pelanggaran tersebut yakni, Akil Mochtar yang tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas Polda Metro Jaya yang mencerminkan perilaku tidak jujur, penemuan narkotika dan obat-obatan terlarang di ruang kerja Akil.

Ketiga, Akil Mochtar terbukti melanggar prinsip pertama yakni independensi penerapan angka satu yang menegaskan hakim konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secaran independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar tanpa bujukan, iming-iming, tekanan dan ancaman atau campur tangan dari siapa pun dengan alasan apapun sesuai dengan penguasaannya atas hukum.

Perilaku tersebut yakni pertemuan Akil Mochtar dengan anggota DPR RI berinisial CHN di ruang kerjanya tanggal 9 Juli 2013 dan dihubungkan dengan penangkapan anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan Akil saat ditangkap KPK.

"Menimbang bahwa perilaku hakim terlapor adakan pertemuan dengan CHN (Anggota DPR) pada 9 juli 2013, dan dikaitkan dengan tertangkap keduanya bersama, menimbulkan keyakinan MKK bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani hakim terlapor," kata Abbas Said, anggota MKK.

Sumber  :


Opini :
Korupsi di negeri ini seperti rumput yang sangat subur. Tidak diinginkan dan terus dibersihkan namun tetap tumbuh. Dapat dilihat bagaimana Komisi Pemberatantasan Korupsi terus berusaha mengungkap semua kasus korupsi. Bahkan sekarang ini korupsi merambah ke institusi penegak hukum.
Lembaga penegak hukum sekelas Mahkamah Konstitusi yang  merupakan lembaga hukum tertinggi di Negara Indonesia ini tidak luput dari jerat hukum. Padahal banyak masyarakat yang mengharapkan angin segar atau keadilan yang dapat diciptakan oleh MK.
MK adalah lembaga Negara yang dibentuk untuk melakukan judivial review kasus pilkada, dan uji materi undang-undang, jadi jika ada masyarakat yang keberatan dengan undang-undang yang baru di sahkan DPR dan pemerintah, masyarakat bisa mengajukan banding ke MK. Atau jika ada calon kepala daerah keberatan dengan sengketa pilkada bisa di ajukan juga ke MK jika tidak puas dengan gugatan di Mahkamah Agung sebelumnya.
Namun perjuangan MK selama 10 tahun sia-sia, seketika kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi hilang akibat terungkapnya kasus ketua MK Akil Mochtar. Ini  bukti bahwa jabatan dan kekuasaan yang tinggi bisa membuat siapapun jatuh pada kasus korupsi. Padahal saat Akil dilantik sebagai ketua MK menggantikan Mahfud MD ia pernah mengatakan “seharusnya koruptor di potong jarinya” akan tetapi pernyataannya itu sekarang seperti senjata makan tuan.
Akil sebelumnya adalah anggota partai Golkar , harusnya sebelum presiden memutuskan memilih calon anngota MK dilihat terlebih dahulu integritasnya, bukan berarti tidak setuju politisi masuk MK akan tetapi lebih baik seorang professional. Parahnya lagi dia melakukan tindak pencucian uang, dengan cara membuat akta fiktif perusahaan atas nama istrinya dan membuat bpkb mobil atas nama sopir pribadinya.
Hakim MK terdiri dari 9 orang, 3 orang dipilh dari Mahkamah Agung, 3 orang di pilih DPR dan 3 orang lainnya dipih oleh presiden. Semestinya komisi 3 DPR dan kementrian hukum dan ham segera melakukan revisi UU MK agar nantinya kewenangan MK yang begitu besar tidak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.