Pengertian
Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang
telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk
memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.
Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap
akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh
Pemerintah. Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku
selama 5 tahun (dapat diperpanjang).
Prinsip
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Prinsip Pertama- Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Prinsip Kedua- Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Ketiga- Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Prinsip Keempat- Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Prinsip Kelima- Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
Prinsip Keenam- Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali disahkan oleh
Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011. UU ini
terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak &
kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI
ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin
ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini
adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat,
efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan
kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai
dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain:
terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6),
rotasi audit (pasal 4),AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan
non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52),KPAP (komite
profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal
33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44),
Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53),
dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
PENGERTIAN
IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional
yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar
Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Akuntan
Publik dalam menghadapi Era IFRS
Banyak sisi pandang yang dapat kita analisis saat
disahkan UU no. 5 Tahun 2011oleh Presiden SBY. Pokok yang paling seing
dibicarakan saat ini secara umum untuk Negara Indonesia dan khususnya untuk
Tenaga ahli Akuntan Publik di Indonesia,adalah menghadapi Konvergensi atau
adopsi standar keuangan yang barudari PSAK menjadi IFRS.
International Accounting Standards, yang lebih dikenal
sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan
standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi
berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat
dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi
ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan
akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan
keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antar
negara di berbagai belahan dunia.
Dampaknya, dengan mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa
pelaporan globaluang akan membuat suatu perusahaan dapatdimengerti oleh pasar
global. Suatu peusahaan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi
IRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah
mengadopsi IFRS mengalami kemajuanyang signifikan saat memasuki pasar modal
global.
Sasaran konvergensi IFRS yang telah
dicanangkan IAI pada tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material
sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012. Banyaknya
standar yang harus dilaksanakan dalam program konvergensi ini menjadi tantangan
yang cukup berat bagi DSAK IAI periode 2009-2012. Implementasi program ini akan
dipersiapkan sebaik mungkin oleh IAI. Dukungan dari semua pihak agar proses
konvergensi ini dapat berjalan dengan baik tentunya sangat diharapkan.
Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang
Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan
asing untuk berkiprah di kancah nasional. Secara tidak langsung, kompetisi
tersebut bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena
perusahaan-perusahaan di Indonesia memilih untuk merekrut akuntan asing.
Maka dari itu Akuntan Publik diharapkan
dapat segera mengupdate pengetahuannya sehubungan dengan perubahan SAK,
mengupdate SPAP dan menyesuaikan pendekatan audit yang berbasis IFRS. Akuntan
Manajemen/Perusahaan dapat mengantisipasi dengan segera membentuk tim sukses
konvergensi IFRS yang bertugas mengupdate pengetahuan Akuntan Manajeman,
melakukan gap analysis dan menyusun road map konvergensi IFRS serta
berkoordinasi dengan proyek lainnya untuk optimalisasi sumber daya.
Banyak hal dalam IFRS yangakan diadopsi
brbeda dengan prinsip yang saat ini berlaku. Bberapa hal antara lain :
- Penggunaan Fair-value Basis dalam penilaian aktiva, baik aktiva tetap, saham, obligasi dan lain-lain, sementara sampai dengan saat ini penggunaan harga perolehan masih menjadi basic mind akuntansi Indonesia. Sayangnya IFRS sendiri belum memiliki definisi dan petunjuk yang jelas dan seragam tentang pengukuran berdasarkan nilai wajar ini.
- Jenis laporan keuangan berdasarkan PSAK terdiri dari 4 elemen (Neraca, Rugi-Laba dan Perubahan Ekuitas, Cashflow, dan Catatan atas Laporan keuangan). Dalam draft usulan IFRS menjadi 6 elemen (Neraca, Rugi-Laba Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Cashflow, Catatan atas Laporan keuangan, dan Neraca Komparatif). Penyajian Neraca dalam IFRS tidak lagi didasarkan pada susunan Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas, tapi dengan urutan Aktiva dan Kewajiban usaha, Investasi, Pendanaan, Perpajakan dan Ekuitas. Laporan Cashflow tidak disajikan berdasarkan kegiatan Operasional, Investasi dan Pendanaan, melainkan berdasarkan Cashflow Usaha (Operasional dan investasi), Cashflow perpajakan dan Cashflow penghentian usaha.
- Perpajakan perusahaan, terutama terkait pajak atas koreksi laba-rugi atas penerapan IFRS maupun atas revaluasi aktiva berdasarkan fair-value basis.
Tujuan IFRS adalah :
Memastikan laporan keuangan intern
perusahaan untuk periode-periode yang dimasukan dalam laporan keuangan tahunan,
mengandung informasi berkualitas tinggi.
Transparasi bagi para pengguna dan dapat
dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
Menyediakan titik awal yang memadai
untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak
melebihi manfaat untuk para pengguna.
Manfaat dari adanya suatu standard
global IFRS :
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi
dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan
keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia
akan memperbaiki efisiensi alokasi local
2.
Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. Perusahaan-perusahaan dapat
memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. Gagasan terbaik yang timbul dari
aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard
global yang berkualitas tertinggi.
Sumber :