Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokan menjadi 5 pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
Para Pelaku Ekonomi
1). Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan tabungan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Penghasilan yang diperoleh akan digunakan untuk membeli barang atau jasa dan ditabung.
2). Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian dibedakan menjadi 3, yaitu :
- Industri primer, yaitu perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya pertanian, peternakan, pertambangan, perikanan, kehutanan.
- Industri sekunder, yaitu perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya pakaian, sepatu, dll.
- Industri tersier, yaitu industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, dll yang diperoleh dengan membeli dari rumah tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara).
3). Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
- Kegiatan Konsumsi Pemerintah, berupa kegiatan membeli alat tulis kantor, alat kedokteran, peralatan yang menunjang pendidikan, dll.
- Kegiatan Produksi Pemerintah, peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir diseluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan BUMN.
- Kegiatan Distribusi Pemerintah, kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah :
- menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada disekolah. Misalnya buku pelajaran, dll.
- memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin melalui BULOG.
Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan.
4). Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara.
Peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi yaitu :
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan melalui kegiatan perdagangan.
- adanya tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
- membuka lapangan kerja baru.
- meningkatkan keuangan atau pendapatan negara berupa devisa.
5). Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasonal. sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Fungsi dan peran koperasi di Indonesia :
- membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
- turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :